Internet memang sangat dekat dengan kehidupan kita
sehari-hari. Dari mulai menulis email,milis,blog,chatting dan sebagainya kita
menggunakan internet. Bukan hanya di kehidupan sehari-hari kita belajar sopan
santun,di internet pun kita juga harus sopan dalam berbicara. Tetapi banyak
sekali orang menulis di internet dengan menggunakan huruf atau bahasa yang
seenaknya sendiri,seperti menulis dengan huruf besar,menggunakan bahasa
kasar,dan sebagainya. Di dalam blog ini saya akan menuliskan tentang etika menulis
di internet.
Tulisan etika menulis di internet ini adalah pendapat
pribadi tentang sopan santun menulis di dunia maya. Dunia maya juga memiliki
aturan-aturan dan sopan santun yang harus kita pahami. Sering sekali seseorang
dengan seenak hati menulis di blog,mengirimkan pesan melalui email,atau
megirimkan atau mempublikasi dokumen elektronis lainnya (gambar,video,tulisan,dan
bentuk-bentuk lainnya) tanpa memperhatikan aturan dan etikanya.
Sebagai orang yang sering memanfaatkan internet untuk
keperluan sehari-hari sebaiknya kita membaca undang-undang transaksi elektronis
yang telah disahkan pada tahun 2008. Undang undang tersebut dapat di download
dari website www.ri.go.id. Disana kita dapat langsung membaca bab VII yang
mengatur tentang tindakan yang dilarang.
Perbuatan-perbuatan yang dilarang tersebut adalah sebagai
berikut:
1. Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang
bersifat pornografi,judi,menghina dan mencemarkan nama
baik,mengancam,membohongi dan menyesatkan,menyinggung SARA dan menakut-nakuti.
Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan
pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
2. Jangan terlalu sering menulis kata-kata dengan huruf kapital/huruf besar,karena orang bisa mengira kita sedang teriak-teriak atau marah-marah.
3. Jangan melakukan FLOOD atau menulis kalimat secara terus-menerus dan berulang-ulang.
4. Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan mendapatkan informasi atau dokumenelektronik,dengan sengaja melakukan pembobolan,penerobosan dan melampaui sistem keamanan elektronis. Jadi mengakses komputer orang lain tanpa izin pun bisa di tuntut ke pengadilan.
5. Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis. Bagi yang gemar menggunakan program key logging dapat terjerat dalam perbuatan ini.
6. Melakukan hal yang dapat menyebabkan terganggunya sistem elektronis. Melakukan spam yang membuat sebuah website menjadi tidak berfungsi bisa di kategorikan dalam perbuatan ini.
7. Tanpa hak melakukan penggandaan,mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang digunakan untuk mendukung keperluan melakukan perbuatan yang dilarang yang telah disebutkan diatas. Jadi sebagai contoh seorang programmer yang dengan sengaja membuat suatu rutin untuk membobol sebuah sistem keamanan bank dapat dikenakan ancaman hukuman. Kecuali dengan tujuan penelitian,pengujian sisterm keamanan bank tersebut dan memang pihak bank sendiri menugaskan programer tersebut.
8. Memanipulasi,mengubah,menghilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik. Misalkan kita memanipulasiisi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Dan ada beberapa hal yang perlu di perhatikan dalam menulis di internet, seperti :
2. Jangan terlalu sering menulis kata-kata dengan huruf kapital/huruf besar,karena orang bisa mengira kita sedang teriak-teriak atau marah-marah.
3. Jangan melakukan FLOOD atau menulis kalimat secara terus-menerus dan berulang-ulang.
4. Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan mendapatkan informasi atau dokumenelektronik,dengan sengaja melakukan pembobolan,penerobosan dan melampaui sistem keamanan elektronis. Jadi mengakses komputer orang lain tanpa izin pun bisa di tuntut ke pengadilan.
5. Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis. Bagi yang gemar menggunakan program key logging dapat terjerat dalam perbuatan ini.
6. Melakukan hal yang dapat menyebabkan terganggunya sistem elektronis. Melakukan spam yang membuat sebuah website menjadi tidak berfungsi bisa di kategorikan dalam perbuatan ini.
7. Tanpa hak melakukan penggandaan,mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang digunakan untuk mendukung keperluan melakukan perbuatan yang dilarang yang telah disebutkan diatas. Jadi sebagai contoh seorang programmer yang dengan sengaja membuat suatu rutin untuk membobol sebuah sistem keamanan bank dapat dikenakan ancaman hukuman. Kecuali dengan tujuan penelitian,pengujian sisterm keamanan bank tersebut dan memang pihak bank sendiri menugaskan programer tersebut.
8. Memanipulasi,mengubah,menghilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik. Misalkan kita memanipulasiisi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Dan ada beberapa hal yang perlu di perhatikan dalam menulis di internet, seperti :
1. memperhatikan apa yang kita tulis apakah itu membuat
orang merasa tersinggung atau terganggu dengan apa yang kita tulis.
2. jangan menulis kata-kata yang berbau rasis karena itu
akan menyulut pertikaian.
3. menulis dengan kata-kata yang sopan.
4. berguna bagi orang yang membacanya.
5. memiliki alasana yang kuat dalam menulis di internet.
6. menggunakan kata-kata yang mudah di mengerti.
7.menggunakan bahasa yang baik dan benar.
8. tdak boleh menampilkan karya tulis orang lain tanpa
menuliskan sumbernya atau orang yang memiliki karya tersebut.
Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk
memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis
bukanlah tanda tangan yang di scan,tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk
authentikasi seseorang atau lembaga).
Untuk pembuktian bahwa seseorang melakukan perbuatan
terlarang tersebut harus melalui prosespembuktian yang dapat
dipertanggungjwabkan. Mislanya seseorang mengirimkan email berupa ancaman harus
di buktikan apakah email tersebut diakses oleh pemiliknya atau orang lain yang
telah membbobol email tersebut. Penyidikan tersebut harus memperhatikan
integritas data dan prosedur standar internasional untuk penyidikan kasus yang
melibatkan bukti elektronis.
Prasarana pendukung pelaksanaan Undang-Undang informasi
transaksi elektronis seharusnya disiapkan secara maksimal. Sebagai contoh
persiapan untuk mengetahui keaslian bukti digital yang tentu melibatkan bidang
digital forensics. Prinsip dasar dalam digital forensik seperti persiapan
investigator,pengumpulan data atau bukti ,meneliti dan mencermati
bukti,menganalis dan menghasilkan proses investigasi harus memenuhi suatu
standar yang menjamin prosestersebut valid. Jadi dari semua aspek ,orang,alat,metode
dan prosedur harus sesuai aturan.
Sebenarnnya hal yang paling sederhana dapat dilakukan pada
saat menulis di dunia maya adalah meningkatkan kehati-hatian. Pikirkan kembali
segala sesuatu sebelum menulis internet. Efek dari dari tulisan bisa berakibat
dalam pada urusan hukum. Tulisan yang dimuat pada media yang tidak dalam
kendali misalkan mailing list tidak dapat dihapus tanpabantuan administrator.
Demikian juga tulisan di blog yang menyebar karena di copy oleh banyak pihak.
Untuk itu dalam haruslah dipikirkan tujuan yang hendak dicapai dari tulisan
tersebut dan kita siap menanggung resiko dari apa yang kita tulis.
Memang benar adanya bahwa kita mempunyai kebebasan
berpendapat itu juga ada batasannya yaitu hak orang lain. Selama pendapat tersebut
tidak merugikan orang lain dan bermanfaat. Kita tidak perlu takut untuk
menulis. Yang perlu saya tegaskan adalah kita harus mengerti tentang etika
menulis,seperti menggunakan inisial untuk menunjuk ke seseorang jika bermaksud
mengambil pengalaman tentang suatu kasus. Intinya yang harus dikritik di media
adalah tindakan yang salah dan bagaimana solusinya supaya itu terjadi lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar